Gambar Ilustrasi |
Apa pengertian dari Asuransi?
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan yakni suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk penggantian kepadanya alasannya suatu kerusakan atau kehilangan laba yang diperlukan yang mungkin akan dideritanya alasannya suatu kejadian yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain yakni merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan aturan dan berlakunya prinsip-prinsip serta aliran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Baca Juga: Beberapa Penyebab Klaim Asuransi Anda Ditolak
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang sanggup digunakan untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa manfaat dari Asuransi?
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga mempunyai banyak sekali manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi yakni sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang.
Baca Juga: Merancang Dana Pendidikan Dengan Asuransi Pendidikan
Fungsi skunder asuransi yakni untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, mempunyai manfaat sosial dan sebagai tabungan.
Sedangkan fungsi pemanis asuransi yakni sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Apa pengertian dari Risiko?
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan yakni suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk penggantian kepadanya alasannya suatu kerusakan atau kehilangan laba yang diperlukan yang mungkin akan dideritanya alasannya suatu kejadian yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain yakni merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan aturan dan berlakunya prinsip-prinsip serta aliran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang sanggup digunakan untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa itu Risiko?
Pengertian 'risiko' dalam asuransi yakni "ketidakpastian akan terjadinya suatu kejadian yang sanggup menjadikan kerugian ekonomis".
Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
Risiko murni yakni risiko yang jadinya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, misalnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
Risiko spekulatif yakni risiko yang jadinya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, misalnya judi. Risiko partikular yakni risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, misalnya pesawat jatuh, ukiran kendaraan beroda empat dan kapal kandas.
Sedangkan risiko mendasar yakni risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, misalnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Apakah semua risiko sanggup diasuransikan?
Tidak semua risiko sanggup diasuransikan. Risiko-risiko yang sanggup diasuransikan yakni : risiko yang sanggup diukur dengan uang, risiko sejenis (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung mempunyai kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
0 Response to "Ini Lah Pengertian Dan Resiko Dari Asuransi"
Posting Komentar