Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi - Tentu kita sudah tidak abnormal lagi dengan yang namanya asuransi, namun tidak sedikit juga yang belum atau bahkan tidak samasekali mengetahui apa bergotong-royong pengertian asuransi itu sendiri. Di sini akan dibahas secara singkat mengenai apakah itu asuransi

Asuransi ialah istilah yang dipakai untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana sumbangan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak sanggup diduga yang sanggup terjadi menyerupai kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin sumbangan tersebut.


Pengertian Asuransi
Fungsi utama dari asuransi ialah sebagai prosedur untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).

Pada dasarnya, polis asuransi ialah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan tiba dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi untuk memperlihatkan penggantian pada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu kejadian yang tidak pasti, atau untuk memperlihatkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) sanggup diasuransikan (insurable) maka harus mempunyai karakteristik:

- Terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian,
- Kerugian harus dibatasi,
- Kerugian harus signifikan,
- Rasio kerugian sanggup terprediksi dan
- Kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.

Timbul pertanyaan; ajal ialah sesuatu yang pasti, mengapa sanggup diasuransikan?
Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun kapan tepatnya dikala ajal seseorang berada diluar kendali orang tsb. Sehingga dikala terjadinya kejadian ajal yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.

Ada dua bentuk perjanjian dalam memutuskan jumlah pembayaran pada dikala jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity).

Kontrak nilai ialah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa.

Kontrak indemnitas ialah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.

Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka sanggup mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang mendapatkan reasuransi dinamakan reasuradur.

Selain kelima karakteristik diatas, sebelum sanggup diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest berkaitan dengan korelasi antara tertanggung dengan peserta santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.

Insurable interest dlm rujukan ini ialah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula korelasi keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi lantaran mempunyai tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh, orang yang mempunyai catatan kesehatan jelek atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi.

Untuk mengurangi akhir anti seleksi, perusahaan asuransi harus sanggup mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan pembagian terstruktur mengenai tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menimbulkan pengajuan asuransinya ditolak, lantaran bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas rata-rata sanggup dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonya sub standar (resiko khusus) kecuali kalau kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Asuransi"

Posting Komentar