Perbedaan Jaminan Hari Bau Tanah Dan Jaminan Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Indonesia.

Jaminan Hari Tua (JHT) ialah tabungan yang nantinya akan dibayarkan sekaligus kepada pekerja ketika masuk usia pensiun, meninggal dunia, ataupun cacat total tetap.


Manfaat Jaminan Hari Tua yang diterima oleh pekerja ketika memasuki usia tidak produktif berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan, prosedur penyelenggaraannya dengan tabungan wajib, bentuk programnya berupa tabungan, dan risiko hidup akseptor ditanggung akseptor itu sendiri.

Atas dana Jaminan Hari Tua (JHT), pemerintah memperlihatkan “kelonggaran” bagi pekerja yang tidak bekerja, khususnya alasannya ialah terkena PHK, untuk sanggup menarik dana. Namun, falsafah dari Jaminan Hari Tua tersebut sebetulnya memang untuk persiapan hari tua.

Sedangkan Jaminan Pensiun (JP) akan diterima oleh karyawan setiap bulan ketika masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besar manfaat dihitung dari formula tertentu menurut masa iuran upah, prosedur penyalurannya berupa asuransi sosial, bentuk programnya berupa manfaat pasti, dan resiko impian hidup akseptor ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta.

Manfaat bulanan Jaminan Pensiun (JP) ini akan diterima sepanjang hidup, bahkan sanggup diteruskan ke istri/suami dan atau anak yang masih berusia sekolah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan Jaminan Hari Bau Tanah Dan Jaminan Pensiun"

Posting Komentar